Senin, 19 Oktober 2026
•
Mapping Aceh Beyond The Headlines
Political Intelligence Journalism
⌕ Search
Atlas Aceh Newsroom
☰
Sutio Jumagi Akhirno, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

ATLAS LEADERS

Sutio Jumagi Akhirno

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Pengadilan Tinggi Banda Aceh / Mahkamah Agung Republik Indonesia

Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum. adalah Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh sejak Agustus 2026. Ia memimpin pengadilan tingkat banding dalam lingkungan peradilan umum di Aceh dan memegang peran penting dalam pembinaan pengadilan negeri di wilayah hukum Aceh.

Terakhir diverifikasi 5 September 2026

BACKGROUND

Latar belakang

Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum. resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh oleh Ketua Mahkamah Agung pada 3 Agustus 2026. Ia menggantikan Nursyam yang mendapat penugasan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Sutio memimpin pengadilan tingkat banding dalam lingkungan peradilan umum serta menjalankan fungsi pembinaan terhadap pengadilan negeri di wilayah hukum Aceh.

Pada Agustus 2026, ia telah memimpin sejumlah agenda pembinaan dan pelantikan pimpinan pengadilan negeri di Aceh. Posisi ini penting dalam ekosistem penegakan hukum dengan tetap menjaga prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

POWER MAP NOTES

Membaca posisi dan pengaruh

FAKTA: Dr. Sutio Jumagi Akhirno dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 3 Agustus 2026. ANALISIS ATLAS: Posisi Ketua Pengadilan Tinggi harus dibaca terutama melalui independensi kekuasaan kehakiman, kualitas administrasi peradilan, akses terhadap keadilan, dan konsistensi pembinaan pengadilan. Kehadirannya dalam Atlas Leaders bukan pemetaan afiliasi politik, melainkan pemetaan institusi kunci dalam tata kelola dan penegakan hukum Aceh.

Catatan analitis Atlas. Fakta dan analisis harus dibaca secara terpisah.

RELATED ISSUES

Isu terkait

Belum ada Issue yang menghubungkan aktor ini.

RELATED COVERAGE

Liputan terkait

Belum ada artikel terkait aktor ini.