Dana Otonomi Khusus Aceh memasuki fase penentuan menjelang berakhirnya skema yang berlaku pada 2027. Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Badan Legislasi DPR RI pada April 2026 menyatakan telah sepakat untuk melanjutkan atau memperpanjang pelaksanaan Dana Otsus bagi Aceh.
Namun kesepakatan tersebut belum sama dengan keputusan final. Besaran dana, durasi perpanjangan, mekanisme penyaluran, serta hubungan pengelolaannya dengan pemerintah kabupaten/kota masih menjadi bagian dari pembahasan.
Bagi Aceh, persoalan ini penting karena Dana Otsus selama dua dekade menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Dokumen perencanaan Pemerintah Aceh juga telah lama memperhitungkan penurunan ruang fiskal seiring berkurangnya alokasi Otsus sejak 2023.
Di sisi politik, pembahasan Otsus tidak berdiri sendiri. Revisi UUPA juga menyentuh distribusi kewenangan Aceh dan pemerintah pusat di berbagai sektor. Itu berarti negosiasi mengenai Dana Otsus akan berkaitan dengan desain hubungan Aceh–Jakarta secara lebih luas.
Karena itu, kalimat 'Dana Otsus diperpanjang' belum cukup untuk membaca posisi Aceh. Yang harus dipantau adalah berapa besar alokasinya, berapa lama berlaku, bagaimana mekanisme penyalurannya, dan apakah desain baru benar-benar memperkuat kemandirian fiskal atau sekadar memperpanjang ketergantungan.
Sampai pembahasan revisi UUPA selesai dan ketentuan final ditetapkan, publik perlu membedakan antara arah kesepakatan politik di Baleg dengan keputusan hukum yang sudah berlaku.


