Pertemuan sejumlah ulama Aceh dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026, membuka kembali beberapa persoalan lama dalam hubungan Aceh dengan pemerintah pusat.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tgk. H. Faisal Ali bersama Tgk. H. Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu bertemu Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI. Pertemuan tersebut difasilitasi anggota DPR RI asal Aceh Nazaruddin Dek Gam dan turut dihadiri sejumlah pimpinan DPR.

Sejumlah isu strategis dibicarakan: status Lapangan Blang Padang, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus, hingga persoalan bendera Aceh. Namun keempat persoalan itu berada pada posisi hukum dan politik yang berbeda. Ada yang prosesnya sudah berlangsung secara formal, ada yang memiliki dukungan politik kuat, dan ada pula yang baru memperoleh sinyal penyelesaian tanpa mekanisme yang diumumkan.

Blang Padang: Disebut Sudah Mendapat Persetujuan Presiden

Perkembangan paling konkret muncul dalam persoalan Lapangan Blang Padang, Banda Aceh. Faisal Ali mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut Dasco menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengembalian kawasan Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman.

Menurut keterangan Faisal Ali, langkah berikutnya akan melibatkan tim dari DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan batas kawasan tersebut.

Hingga penelusuran Atlas Aceh Newsroom dilakukan, dokumen keputusan Presiden atau keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara mengenai persetujuan tersebut belum ditemukan secara terbuka. Karena itu, posisi paling akurat saat ini adalah bahwa persetujuan Presiden mengenai Blang Padang disampaikan kepada publik berdasarkan keterangan Ketua MPU Aceh setelah pertemuannya dengan Dasco. Tahap berikutnya akan menentukan seberapa jauh kabar politik tersebut berubah menjadi penyelesaian administratif dan hukum.

Dana Otsus: Dukungan Politik Sudah Lebih Jelas

Berbeda dengan Blang Padang, pembahasan mengenai keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh mempunyai jejak proses resmi yang lebih panjang. Pada April 2026, Badan Legislasi DPR RI menyatakan DPR dan pemerintah pusat pada prinsipnya telah memiliki kesepahaman untuk melanjutkan kekhususan Aceh, termasuk keberlanjutan Dana Otsus.

Persoalan yang masih dibicarakan adalah berapa besar alokasi yang akan ditetapkan ke depan. Pemerintah Aceh kemudian memperjelas posisinya dalam pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri pada Juni dengan mempertahankan usulan Dana Otsus sebesar 2,5 persen.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai Otsus Aceh mulai bergeser. Persoalannya bukan lagi semata-mata apakah Dana Otsus akan dilanjutkan, tetapi bagaimana kelanjutannya dirumuskan dalam undang-undang, berapa besar alokasinya, berapa lama berlaku, dan bagaimana mekanisme pengelolaannya. Bagi Aceh, detail tersebut jauh lebih menentukan daripada sekadar pernyataan dukungan politik.

Revisi UUPA: Sedang Berjalan, Belum Selesai

Revisi UUPA menjadi ruang utama tempat sejumlah persoalan hubungan Aceh–Jakarta akan dinegosiasikan kembali. Baleg DPR RI sebelumnya menargetkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan pada 2026 agar ketentuan baru dapat berlaku pada tahun berikutnya.

Pada Mei 2026, Panitia Kerja Baleg masih membicarakan penyelarasan kewenangan khusus Aceh dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pemerintahan terkini. Beberapa ketentuan juga perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan pengalaman implementasi UUPA selama hampir dua dekade.

Karena itu, kabar setelah pertemuan dengan Dasco bahwa pembahasan UUPA telah memperoleh persetujuan tidak dapat dibaca sebagai berakhirnya proses revisi. Proses legislasi tetap harus berjalan. Artinya, yang terlihat saat ini adalah dukungan politik untuk melanjutkan proses, bukan produk hukum final.

Bendera Aceh: Sinyal Politik, Mekanisme Belum Ada

Di antara empat isu tersebut, persoalan bendera Aceh justru menjadi yang paling terbuka. Faisal Ali mengatakan persoalan bendera juga disampaikan dalam pertemuan dan terdapat keterangan bahwa masalah tersebut akan diselesaikan. Namun ia juga mengakui tidak dijelaskan bagaimana pola penyelesaiannya.

Tanpa penjelasan mengenai mekanisme hukum atau kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, pernyataan mengenai penyelesaian bendera saat ini masih lebih tepat dibaca sebagai sinyal politik, belum sebagai keputusan.

Satu Benang Merah: Implementasi Kekhususan Aceh

Jika Blang Padang, Otsus, revisi UUPA dan bendera dilihat secara terpisah, masing-masing tampak sebagai persoalan berbeda. Tetapi semuanya bersentuhan dengan pertanyaan yang sama: seberapa jauh kekhususan Aceh dapat diterjemahkan menjadi kewenangan, kebijakan dan keputusan konkret dalam hubungan dengan pemerintah pusat?

Dua puluh tahun setelah UUPA disahkan, perdebatan Aceh–Jakarta tidak lagi hanya berkisar pada keberadaan kekhususan. Persoalannya bergeser kepada implementasi: siapa memiliki kewenangan atas suatu urusan, bagaimana kekhususan fiskal dipertahankan, bagaimana UUPA berinteraksi dengan regulasi nasional yang lahir setelahnya, dan sejauh mana persoalan yang memiliki akar sejarah dan politik dapat diselesaikan melalui hukum yang jelas.

Antara Sinyal Politik dan Keputusan Formal

Perkembangan ini tidak perlu dibaca secara berlebihan sebagai selesainya sejumlah persoalan Aceh. Dana Otsus dan revisi UUPA telah berada dalam jalur pembahasan formal. Blang Padang disebut telah memperoleh persetujuan Presiden, tetapi pelaksanaan administratif dan dokumen finalnya masih perlu dilihat. Sementara persoalan bendera baru menunjukkan adanya sinyal politik untuk mencari penyelesaian.

Bagi publik Aceh, pembeda tersebut penting. Sebab dalam hubungan Aceh–Jakarta, pernyataan politik dan keputusan hukum tidak selalu berada pada titik yang sama.

Ujian sesungguhnya bukan pada berapa banyak persoalan yang dibicarakan di Jakarta, tetapi berapa banyak yang akhirnya diterjemahkan menjadi keputusan, regulasi dan implementasi yang dapat diperiksa publik. Itulah perkembangan berikutnya yang perlu diawasi.