Pemerintah Aceh disebut belum menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBA 2026 kepada DPRA hingga 3 September 2026. Informasi tersebut disampaikan anggota Badan Anggaran DPRA, Nurchalis, kepada BeritaKini pada 4 September 2026. ([beritakini.co](https://beritakini.co/news/sudah-september-kua-ppas-perubahan-apba-2026-belum-diserahkan-ke-dpra/index.html?utm_source=openai))
Keterlambatan ini membuat pembahasan APBA Perubahan 2026 di tingkat legislatif belum dapat dimulai. Anggota Banggar DPRA Ihsanuddin MZ menyatakan dokumen tersebut perlu segera diserahkan agar pembahasan dapat dilakukan antara Banggar DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh. ([beritakini.co](https://beritakini.co/news/mengapa-perubahan-apba-2026-penting-begini-kata-anggota-banggar-dpra/index.html?utm_source=openai))
Secara prosedural, perubahan anggaran bukan hanya soal menggeser angka, tetapi juga menyesuaikan target pendapatan, transfer pusat, dana bagi hasil, SiLPA, kebutuhan belanja, serta program yang berubah selama tahun berjalan. Penyesuaian juga dapat berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana dan keadaan darurat. ([beritakini.co](https://beritakini.co/news/sudah-september-kua-ppas-perubahan-apba-2026-belum-diserahkan-ke-dpra/index.html?utm_source=openai))
BeritaKini melaporkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, keputusan bersama mengenai rancangan perubahan APBD harus diambil paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Dengan tahun anggaran 2026 berakhir pada 31 Desember, batas waktu yang disebut dalam laporan tersebut adalah 30 September 2026. ([beritakini.co](https://beritakini.co/news/sudah-september-kua-ppas-perubahan-apba-2026-belum-diserahkan-ke-dpra/index.html?utm_source=openai))
Implikasinya, Pemerintah Aceh dan DPRA memiliki waktu yang sempit untuk menyelesaikan rangkaian pembahasan, penyampaian dokumen, serta persetujuan perubahan APBA. Namun, penyebab belum diserahkannya KUA-PPAS dan isi perubahan anggaran belum dapat dipastikan dari sumber yang tersedia karena belum ada penjelasan resmi Pemerintah Aceh dalam laporan tersebut.
Hal yang perlu dipantau adalah kapan KUA-PPAS diserahkan, apakah jadwal pembahasan dapat memenuhi batas waktu 30 September, serta sektor dan program apa yang akan mengalami penyesuaian. Human editor juga perlu meminta konfirmasi langsung dari Pemerintah Aceh, DPRA, dan dokumen resmi perubahan APBA sebelum publikasi.

