Memasuki September 2026, tahapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh belum sampai ke meja pembahasan legislatif. Anggota Badan Anggaran DPRA Nurchalis menyatakan pada 3 September bahwa dokumen KUA-PPAS Perubahan APBA 2026 belum diserahkan Pemerintah Aceh kepada DPRA.
Pemerintah masih menata perubahan RKPA
Di sisi eksekutif, Pemerintah Aceh pada 4 September masih menggelar rapat persiapan Perubahan RKPA 2026. Plt Sekda Aceh Taufik meminta SKPA memperbarui dan memverifikasi data, memilah kegiatan yang perlu dilaksanakan dan yang tidak, serta mengikuti desk bersama TAPA secara serius dan terbuka.
Arahan tersebut menunjukkan pemerintah sedang melakukan penyesuaian program dengan kondisi pelaksanaan dan kemampuan anggaran hingga akhir tahun. Taufik secara eksplisit meminta proses perubahan diarahkan agar pelaksanaan anggaran realistis, efektif, dan tidak menimbulkan defisit.
Mengapa keterlambatan waktu penting?
Perubahan APBA bukan sekadar revisi angka. Dokumen perubahan menjadi ruang untuk menyesuaikan target pendapatan, transfer, SiLPA, kebutuhan belanja, dan prioritas pemerintah setelah APBA berjalan. Ketika KUA-PPAS belum masuk ke DPRA pada awal September, ruang waktu untuk pembahasan, persetujuan, evaluasi, pelaksanaan kegiatan, pengadaan, dan pencairan hingga akhir tahun menjadi semakin sempit.
Kondisi itu tidak otomatis berarti perubahan anggaran akan bermasalah. Namun semakin pendek waktu implementasi, semakin penting memastikan perubahan tidak diisi program yang secara administratif sulit diselesaikan sebelum tahun anggaran berakhir.
Pertanyaan berikutnya bukan hanya kapan diserahkan
Bagi publik, pertanyaan penting bukan hanya kapan KUA-PPAS diserahkan kepada DPRA, tetapi apa yang berubah dari APBA murni: program apa yang ditambah, dikurangi atau ditunda; bagaimana perubahan pendapatan dan transfer memengaruhi ruang fiskal; dan apakah prioritas baru masih memiliki waktu implementasi yang realistis.
Pernyataan pemerintah tentang kebutuhan menghindari defisit juga membuat struktur perubahan anggaran penting untuk diawasi. Transparansi mengenai asumsi pendapatan, belanja yang direalokasi, serta program yang dipertahankan akan membantu publik menilai apakah perubahan benar-benar merupakan koreksi atas kondisi riil atau sekadar penyesuaian administratif menjelang akhir tahun.
Yang perlu dipantau
Atlas akan memantau tanggal penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBA 2026 kepada DPRA, perubahan postur pendapatan dan belanja, daftar program yang bergeser, jadwal pembahasan Banggar-TAPA, serta kemampuan pemerintah menyelesaikan program hasil perubahan sebelum tutup tahun anggaran.
Pada tahap sekarang, fakta yang dapat dikunci adalah dokumen KUA-PPAS belum diterima DPRA per 3 September dan Pemerintah Aceh masih mempersiapkan perubahan RKPA pada 4 September. Belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau defisit; yang muncul adalah risiko waktu yang semakin sempit dan kebutuhan transparansi yang semakin besar.

