Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan di Kota Subulussalam ke tahap penyidikan. Proyek tersebut dikelola Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak yang disebut sekitar Rp13,4–13,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka. Kejati juga masih menunggu hasil audit untuk menghitung potensi kerugian negara. Dengan demikian, informasi yang tersedia saat ini merupakan keterangan mengenai status proses hukum, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi atau bahwa pihak tertentu bersalah.
Perkara ini disebut mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2025. Perkembangan yang disampaikan pada 7 September 2026 penting karena memberi gambaran bahwa proses tersebut masih berjalan dan belum memasuki tahap penetapan tersangka maupun penghitungan kerugian negara yang final.
Kejati Aceh juga menyebut perkara lain yang masih berkaitan dengan pekerjaan jalan nasional di koridor Subulussalam–batas Sumatera Utara dan Penanggalan–Lipat Kajang, Aceh Singkil, dengan nilai kontrak sekitar Rp10,278 miliar. Perkara kedua itu juga disebut masih menunggu perhitungan kerugian negara.
Bagi publik, isu utamanya bukan hanya nilai kontrak, tetapi juga mutu pengawasan atas proyek infrastruktur yang menangani ruas rawan longsor. Jalan yang gagal ditangani dengan baik dapat memengaruhi keselamatan, konektivitas, distribusi barang, dan akses warga di wilayah selatan Aceh.
Hal yang perlu dipantau berikutnya adalah hasil audit kerugian negara, pihak-pihak yang diperiksa, konstruksi dugaan penyimpangan, status pekerjaan fisik di lapangan, serta apakah Kejati akan menetapkan tersangka. Pemeriksaan juga perlu dibaca bersama dokumen kontrak, progres pekerjaan, spesifikasi teknis, dan hasil pengawasan proyek agar publik dapat membedakan masalah administrasi, kegagalan konstruksi, dan dugaan tindak pidana.


