Senin, 19 Oktober 2026
•
Mapping Aceh Beyond The Headlines
Political Intelligence Journalism
⌕ Search
Atlas Aceh Newsroom
☰
Teuku Rahmatsyah, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh

ATLAS LEADERS

Teuku Rahmatsyah

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh / Kejaksaan Republik Indonesia

Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh sejak Agustus 2026. Sebagai Kajati, ia memimpin institusi kejaksaan tingkat provinsi yang menjalankan fungsi penuntutan, penegakan hukum, penanganan tindak pidana khusus, serta fungsi hukum lainnya di wilayah Aceh.

Terakhir diverifikasi 5 September 2026

BACKGROUND

Latar belakang

Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. resmi dilantik oleh Jaksa Agung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada 11 Agustus 2026. Ia menggantikan Yudi Triadi yang mendapat penugasan baru di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Sebagai Kajati Aceh, ia memimpin pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di tingkat provinsi, termasuk penuntutan, tindak pidana umum dan khusus, intelijen penegakan hukum, perdata dan tata usaha negara, serta koordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya.

Di Aceh, fungsi tersebut relevan terhadap isu korupsi, pengelolaan keuangan publik, aset, sumber daya alam, dan berbagai perkara yang memiliki dampak terhadap kepentingan masyarakat.

POWER MAP NOTES

Membaca posisi dan pengaruh

FAKTA: Teuku Rahmatsyah dilantik sebagai Kajati Aceh pada 11 Agustus 2026. ANALISIS ATLAS: Posisi Kajati relevan dalam Political Intelligence Atlas karena penegakan hukum dapat bersinggungan dengan pengelolaan anggaran, korupsi, aset negara, sumber daya alam, dan keputusan pemerintah. Pembacaan terhadap Kajati harus berfokus pada kinerja institusi, konsistensi penegakan hukum, transparansi, dan independensi proses hukum.

Catatan analitis Atlas. Fakta dan analisis harus dibaca secara terpisah.

RELATED ISSUES

Isu terkait

Belum ada Issue yang menghubungkan aktor ini.

RELATED COVERAGE

Liputan terkait