Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. resmi dilantik oleh Jaksa Agung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada 11 Agustus 2026. Ia menggantikan Yudi Triadi yang mendapat penugasan baru di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Sebagai Kajati Aceh, ia memimpin pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di tingkat provinsi, termasuk penuntutan, tindak pidana umum dan khusus, intelijen penegakan hukum, perdata dan tata usaha negara, serta koordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya.
Di Aceh, fungsi tersebut relevan terhadap isu korupsi, pengelolaan keuangan publik, aset, sumber daya alam, dan berbagai perkara yang memiliki dampak terhadap kepentingan masyarakat.

