JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memasuki tahap baru. Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026, menyetujui rancangan perubahan UUPA yang sebelumnya disusun Badan Legislasi menjadi RUU usul DPR RI.
Keputusan itu disetujui setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan tertulis. Secara prosedural, status ini penting karena rancangan tersebut kini menjadi posisi resmi DPR untuk dibawa ke tahap pembahasan bersama pemerintah.
Yang berubah: RUU kini menjadi posisi resmi DPR
Sebelum paripurna, revisi UUPA masih berada pada fase penyusunan internal DPR melalui Baleg. Setelah disetujui paripurna, rancangan itu dapat dikirim kepada Presiden untuk diproses menuju pembahasan bersama pemerintah. Dalam mekanisme RUU usul DPR, pemerintah kemudian menelaah draf, menunjuk wakil pemerintah dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah sebelum pembahasan substansi dilakukan bersama DPR.
Artinya, 8 September adalah titik penting dalam perjalanan legislasi UUPA, tetapi bukan garis akhir. RUU tersebut belum menjadi undang-undang dan pasal-pasal yang saat ini ada di dalam rancangan belum otomatis berlaku.
Yang belum final: Dana Otsus dan kewenangan Aceh
Sepanjang proses penyusunan di Baleg, sejumlah isu strategis telah muncul: keberlanjutan Dana Otonomi Khusus, besaran dana, penegasan kewenangan khusus Aceh, hubungan kewenangan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta pengaturan mukim dan gampong. Baleg sebelumnya menyatakan ada kesepahaman untuk memperpanjang Dana Otsus, sementara usulan dari Aceh mendorong skema 2,5 persen.
Namun status RUU usul DPR hari ini belum mengunci seluruh rumusan tersebut. Besaran Dana Otsus, durasi, formula distribusi, detail kewenangan dan desain hubungan Aceh–Jakarta masih menjadi wilayah yang harus diuji saat DPR berhadapan dengan pandangan pemerintah dalam pembahasan DIM.
Mengapa tahap berikutnya lebih menentukan?
Selama fase penyusunan, aktor utama berada di lingkungan DPR dengan masukan Pemerintah Aceh, DPRA, kementerian dan kelompok terkait. Ketika pembahasan formal bersama pemerintah dimulai, setiap rumusan yang menyangkut fiskal nasional, kewenangan kementerian, sumber daya alam dan desain pemerintahan harus dinegosiasikan langsung dengan pemerintah pusat.
Di sinilah ukuran keberhasilan revisi UUPA akan berubah. Bukan lagi apakah RUU berhasil masuk paripurna, tetapi seberapa banyak substansi yang dianggap penting oleh Aceh dapat bertahan sampai naskah akhir.
Tiga hal yang perlu dipantau
Pertama, kapan surat DPR dikirim kepada Presiden dan kapan pemerintah menerbitkan Surat Presiden beserta penunjukan wakil untuk membahas RUU. Kedua, bagaimana DIM pemerintah merespons pasal-pasal tentang Dana Otsus dan kewenangan khusus Aceh. Ketiga, apakah rumusan yang akhirnya dibahas tetap konsisten dengan kebutuhan Aceh dan prinsip kekhususan yang lahir dari proses perdamaian.
Karena itu, penetapan hari ini layak dibaca sebagai kemenangan prosedural, bukan kemenangan substansial. Revisi UUPA sudah melewati satu gerbang penting. Pertarungan isi justru dimulai setelah gerbang itu terbuka.
Mapping Aceh Beyond The Headlines — memetakan bukan hanya apa yang diputuskan, tetapi apa konsekuensi tahap berikutnya bagi Aceh.

