Kementerian Agama menyiapkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk pemulihan 306 masjid dan musala yang terdampak banjir dan longsor di Aceh. Setiap penerima direncanakan memperoleh Rp38 juta untuk rehabilitasi ringan serta pengadaan kebutuhan dan perlengkapan ibadah.

Informasi resmi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh pada 4 September 2026 menyebut bantuan tersebut belum seluruhnya masuk ke rekening penerima. Prosesnya masih berada pada tahap pendataan dan pengumpulan rekening masjid dan musala calon penerima sebelum Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan Surat Keputusan penerima bantuan.

Pada tahap pertama, Kementerian Agama sebelumnya telah menyalurkan Rp3,75 miliar kepada 85 masjid dan musala terdampak bencana di Aceh. Dengan demikian, tahap kedua memperluas cakupan pemulihan rumah ibadah secara signifikan, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada kecepatan penyelesaian administrasi dan penyaluran di lapangan.

Bagi masyarakat terdampak, rumah ibadah bukan hanya tempat ritual, tetapi juga ruang sosial yang penting dalam proses pemulihan komunitas. Karena itu, ukuran keberhasilan program ini bukan hanya besaran anggaran yang dialokasikan, melainkan kapan bantuan benar-benar diterima dan apakah fasilitas yang rusak dapat kembali berfungsi secara layak.

Hal yang perlu dipantau berikutnya adalah penyelesaian data rekening penerima, penerbitan SK oleh Ditjen Bimas Islam, jadwal pencairan, serta verifikasi bahwa bantuan digunakan sesuai kebutuhan rehabilitasi ringan dan perlengkapan ibadah pada 306 lokasi penerima di Aceh.