Pemerintah Kabupaten Simeulue menyatakan harus mengembalikan lebih dari Rp4,4 miliar dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah dua proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dibiayai dari hibah 2022 tidak selesai dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah Simeulue Asludin menyebut hibah tersebut digunakan untuk tiga kegiatan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp6,8 miliar. Satu pekerjaan, pembangunan tebing sungai di Desa Awe Seubel, Kecamatan Teupah Barat, senilai sekitar Rp526 juta, dinyatakan selesai. Dua pekerjaan tambatan perahu tidak tuntas.
Tambatan perahu di Desa Labuhan Bajau, Kecamatan Teupah Selatan, memiliki anggaran sekitar Rp2,89 miliar, tetapi realisasi yang disebut pemerintah daerah sekitar Rp922,6 juta. Sementara proyek tambatan perahu di Desa Langi, Kecamatan Alafan, memiliki anggaran sekitar Rp3,19 miliar dengan realisasi sekitar Rp639,63 juta.
Fakta yang sudah dapat dikunci dari pernyataan pemerintah daerah adalah adanya dua pekerjaan yang tidak selesai dan kewajiban pengembalian dana. Namun belum tersedia dalam sumber publik yang diperiksa Atlas dokumen pengembalian, nilai final yang telah ditransfer ke kas negara, kontrak pekerjaan, adendum, atau dokumen audit yang menjelaskan secara rinci penyebab pekerjaan berhenti dan pihak yang bertanggung jawab.
Secara kebijakan, kasus ini penting karena dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi ditujukan untuk memulihkan infrastruktur publik pascabencana. Ketika proyek tidak selesai, kerugiannya tidak hanya berupa dana yang harus dikembalikan, tetapi juga tertundanya manfaat infrastruktur bagi masyarakat di wilayah terdampak.
Atlas akan memantau dokumen pendukung pengembalian dana, status fisik kedua proyek, mekanisme pertanggungjawaban penyedia dan dinas teknis, serta apakah pekerjaan akan dilanjutkan melalui sumber anggaran lain. Sampai dokumen tersebut tersedia, artikel ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran pidana atau penyalahgunaan dana.

